Jln.Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul 55821 Telp/Fax : 0274-391210 email: kpugunungkidul@gmail.com
Selasa, 26 Februari 2013
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Pembentukan PPK Kab. Gunungkidul
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Pembentukan PPK Kabupaten Gunungkidul dapat diunduh dengan mengklik link berikut
Pengumuman Hasil
PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI PEMBENTUKAN PPK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Menindaklanjuti Verifikasi Administrasi Calon PPK Kabupaten Gunungkidul, maka hasil verifikasi akan diumumkan pada RABU, 27 FEBRUARI 2012 PUKUL 12.00 WIB.
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Calon PPK dapat dilihat di Kantor Kecamatan setempat, KPU Kabupaten Gunungkidul dan pada Website KPU Gunungkidul.
Bagi Calon yang lolos Tahapan Verifikasi Administrasi dimohon mengambil Kartu Ujian di KPU Kabupaten Gunungkidul dengan membawa KTP.
KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PANITIA SELEKSI PPK
Minggu, 24 Februari 2013
JADWAL PEMBENTUKAN PPK KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NO
|
TAHAPAN
|
JADWAL
|
KETERANGAN
|
|
1
|
PENGUMUMAN PENDAFTARAN dan PENGAMBILAN
FORMULIR
|
20 - 22 Februari 2013
|
||
2
|
PENERIMAAN PENDAFTARAN
|
21 - 23 Februari 2013
|
||
3
|
PENELITIAN ADMINISTRATIF
|
25 - 26 Februari 2013
|
||
4
|
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
|
27 Februari 2013
|
||
5
|
SELEKSI TERTULIS
|
2 Maret 2013
|
||
6
|
PENGUMUMAN SELEKSI TERTULIS
|
4 Maret 2013
|
Ditambahkan persyaratan pas foto dan CV
untuk dibawa pada waktu wawancara
|
|
7
|
WAWANCARA
|
5 - 6 Maret 2013
|
||
8
|
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON
|
13 Maret 2013
|
||
9
|
PELANTIKAN
|
Menunggu Edaran KPU
|
Pembentukan PPK Kabupaten Gunungkidul
KPU Kabupaten Gunungkidul
melaksanakan Tahapan Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan
membuka penerimaan pendaftaran yang telah berlangsung selama 3 hari, 21 sampai
23 Februari 2013, sedangkan pengumuman pendaftaran dan pengambilan formulir
pembentukan PPK dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (20/2/2013). Tahapan
pembentukan PPK ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014.
Kegiatan ini
mendapat apresiasi baik oleh masyarakat, terbukti dengan ratusan peminat yang
mendaftarkan diri yang berasal dari beragam golongan dan gender, mulai dari
pegawai negeri, perangkat daerah bahkan petani. Diharapkan dengan banyaknya
peminat, akan terpilih PPK yang dapat mewakili beragamnya masyarakat
Gunungkidul.
Selasa, 19 Februari 2013
PENDAFTARAN CALON PETUGAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PENGUMUMAN
Nomor : 116/KPU Kab - 13.329619/II/2013
Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013 dengan
ini diumumkan bahwa
KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENERIMA
PENDAFTARAN CALON PETUGAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KABUPATEN
GUNUNGKIDUL
Syarat
:
- Warga Negara Indonesia ;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun ;
- Setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil ;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir ;
- Berdomisili di wilayah kerja PPK ;
- Mampu secara jasmani dan rohani ;
- Berpendidikan paling rendah SLTA / sederajat ;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih .
Kelengkapan
persyaratan (dibuat dalam rangkap 6
(enam) dalam Amplop Coklat ) yaitu :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku / terbaru ;
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang ;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Rumah Sakit ;
- Surat pernyataan dengan meterai cukup :
1) Surat
Pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan Cita-Cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 ;
2) Surat Pernyataan
tidak menjadi Anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir, atau Surat
Keterangan dari Partai Politik bagi yang pernah menjadi anggota Parpol.
3) Surat
Pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
Tempat dan Waktu
Pendaftaran :
-Pengambilan contoh Formulir Blangko Pendaftaran
di KPU Kabupaten Gunungkidul atau Kantor Kecamatan tanggal 20 s/d 22 Februari 2013
-Waktu pendaftaran/penyerahan berkas tanggal
21
s/d 23 Februari 2013
Pendaftaran langsung di kantor KPU Kabupaten Gunungkidul Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari
Pendaftaran langsung di kantor KPU Kabupaten Gunungkidul Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari
Hal-hal yang kurang
jelas dapat ditanyakan di tempat pendaftaran kantor KPU Kabupaten Gunungkidul alamat Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar
Utara, Piyaman, Wonosari pada jam kerja dengan telepon (0274) 391210 atau dengan membuka website www.kpu-gunungkidulkab.go.id
atau www.kpu-gunungkidul.blogspot.com.
Wonosari, 20 Februari 2013
KPU
Kabupaten Gunungkidul
Ketua
Drs. H. Sukimin, MM
FORMULIR PPK
Selasa, 05 Februari 2013
PENERTIBAN ATRIBUT DAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI GUNUNGKIDUL
Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemerintah kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bersama dengan Panwas Kabupaten Gunungkidul, yang didampingi oleh KPU Kabupaten Gunungkidul menertibkan atribut dan alat peraga Partai Politik (Parpol) disejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Selasa (05/02/2013). Kegiatan yang dimulai sejak pagi itu berhasil menertibkan lebih dari 10 atribut partai politik yang penempatannya melanggar aturan.
Landasan hukum Penertiban atribut dan alat peraga parpol adalah Peraturan KPU No 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya di Rumah Makan Tan Tlogo,Rabu (30/01/2013), dan Senin (04/02/2013) bersama Panwas Gunungkidul, KPU Gunungkidul, perwakilan Parpol dan instansi terkait.
Langganan:
Postingan (Atom)