Selasa, 19 Februari 2013

PENDAFTARAN CALON PETUGAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL




PENGUMUMAN
Nomor :  116/KPU Kab - 13.329619/II/2013

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013 dengan ini diumumkan bahwa
KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENERIMA PENDAFTARAN CALON PETUGAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Syarat :
  1. Warga Negara Indonesia  ;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun ;
  3. Setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil ;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir ;
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK ;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani ;
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA / sederajat ;
  9. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih .

Kelengkapan persyaratan  (dibuat dalam rangkap 6 (enam) dalam Amplop Coklat ) yaitu :
  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku / terbaru ;
  2. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang ;
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Rumah Sakit ;
  4. Surat pernyataan dengan meterai cukup :
1)   Surat Pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;  
2)   Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir, atau Surat Keterangan dari Partai Politik bagi yang pernah menjadi anggota Parpol.
3)   Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran.

Tempat dan Waktu Pendaftaran :
-Pengambilan contoh Formulir Blangko Pendaftaran di KPU Kabupaten Gunungkidul atau Kantor Kecamatan tanggal 20 s/d 22 Februari 2013
-Waktu pendaftaran/penyerahan berkas tanggal  21 s/d 23 Februari 2013 
Pendaftaran langsung di kantor KPU Kabupaten Gunungkidul Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari

Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan di tempat pendaftaran kantor KPU Kabupaten Gunungkidul alamat Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari pada jam kerja dengan telepon (0274) 391210  atau dengan membuka website www.kpu-gunungkidulkab.go.id atau www.kpu-gunungkidul.blogspot.com.

Wonosari,  20 Februari 2013
KPU Kabupaten Gunungkidul
Ketua


Drs. H. Sukimin, MM

UNDUH BLANKO/FORMULIR KLIK TAUTAN BERIKUT :

FORMULIR PPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar