Minggu, 24 Februari 2013

Pembentukan PPK Kabupaten Gunungkidul



KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Tahapan Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan membuka penerimaan pendaftaran yang telah berlangsung selama 3 hari, 21 sampai 23 Februari 2013, sedangkan pengumuman pendaftaran dan pengambilan formulir pembentukan PPK dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (20/2/2013). Tahapan pembentukan PPK ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014. 

Kegiatan ini mendapat apresiasi baik oleh masyarakat, terbukti dengan ratusan peminat yang mendaftarkan diri yang berasal dari beragam golongan dan gender, mulai dari pegawai negeri, perangkat daerah bahkan petani. Diharapkan dengan banyaknya peminat, akan terpilih PPK yang dapat mewakili beragamnya masyarakat Gunungkidul.


Ada beberapa tahap kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul untuk memilih calon anggota PPK, yaitu pengumuman pendaftaran calon anggota PPK kepada masyarakat, penerimaan pendaftaran calon PPK, melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK yang akan dilakukan tanggal 25-26 Februari 2013, seleksi tertulis calon anggota PPK yang akan dilaksanakan tanggal 2 Maret 2013, wawancara calon anggota PPK, dan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK. PPK yang terpilih ini nantinya berkedudukan di ibukota tiap kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul dan berjumlah 5 (lima) orang.

Dari tahapan pembentukan PPK ini, KPU Kabupaten Gunungkidul mengharapkan terbentuknya PPK yang dapat bekerjasama dengan KPU dalam persiapan sampai pelaksanaan Pemilu 2014.

Foto-foto terkait.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar