Selasa, 05 Februari 2013

PENERTIBAN ATRIBUT DAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI GUNUNGKIDUL


Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemerintah kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bersama dengan Panwas Kabupaten Gunungkidul, yang didampingi oleh KPU Kabupaten Gunungkidul menertibkan atribut dan alat peraga Partai Politik (Parpol) disejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Selasa (05/02/2013). Kegiatan yang dimulai sejak pagi itu berhasil menertibkan lebih dari 10 atribut partai politik yang penempatannya melanggar aturan.

Landasan hukum Penertiban atribut dan alat peraga parpol adalah Peraturan KPU No 01 Tahun  2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya di Rumah Makan Tan Tlogo,Rabu (30/01/2013), dan Senin (04/02/2013) bersama Panwas Gunungkidul, KPU Gunungkidul, perwakilan Parpol dan instansi terkait.


Penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan di wilayah Gunungkidul. Seperti Perempatan Taman Bunga,Wonosari, Perempatan Siyono, Wonosari, Perempatan Gading, Playen sampai ke perbatasan Gunungkidul-Bantul, Patuk.

" Kami bersama pihak terkait akan terus melakukan penertiban,bahkan jika perlu ada sanksi tegas kalau terus melanggar sesuai aturan yang berlaku,"demikian ungkap Ketua Panwas Gunungkidul Ir. Buchari Ichsan.

Foto-foto terkait.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar