Rabu, 10 Juni 2015

KPTS KPU Kab. Gunungkidul No. 17/Kpts/KPU-Kab.13.329619/2015 tentang Persyaratan Pencalonan Untuk Parpol atau Gabungan Parpol dalam Pilbup Wabup Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memperoleh sekurang-kurangnya 20 % dari 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul yaitu 9 kursi atau memperoleh sekurang-kurangnya 25 % dari akumulasi perolehan suara sah sejumlah 453.161 hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 yaitu 113.291  suara sah.

Daftar hasil perolehan suara sah dan perolehan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana berikut:

NO. URUTPARTAI POLITIKJUMLAH KURSIJUMLAH % KURSIJUMLAH SUARA SAHJUMLAH % SUARA SAH
1 PARTAI NasDem 2 4,44 32.187 7,10
2 PARTAI KEBANGKITAN BANGSA 3 6,67 30.746 6,78
3 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA 5 11,11 31.812 7,02
4 PDI PERJUANGAN 11 24,44 114.659 25,30
5 PARTAI GOLONGAN KARYA 6 13,33 61.115 13,49
6 PARTAI GERINDRA 6 13,33 49.633 10,95
7 PARTAI DEMOKRAT 4 8,89 36.207 7,99
8 PARTAI AMANAT NASIONAL 7 15,56 61.953 13,67
9 PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN 0 0,00 13.454 2,97
10 PARTAI HATI NURANI RAKYAT 1 2,22 13.624 3,01
14 PARTAI BULAN BINTANG 0 0,00 5.267 1,16
15 PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA 0 0,00 2.504 0,55
JUMLAH 45 100,00 453.161 100
Keputusan selengkapnya dapat diunduh disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar