Rabu, 10 Juni 2015

Bimtek Aplikasi Sistem Pemutakhiran Data Pemilih



Jakarta, Senin(8/6)- KPU Gunungkidul bersama perwakilan dari KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2015 mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, di Novotel Hotel Jakarta dari 8 sampai 10 Juni 2015.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyatakan agar KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota agar mencermati isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya tentang Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih yang dalam tahapannya diawali dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Juni 2015.  Selanjutnya KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DP4 dengan Pilpres 2014. Tahapan berikutnya adalah Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada tingkat KPU kabupaten/Kota pada tanggal 1 - 2 September 2015.  DPS diperbaiki menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT akan ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 1 - 2 Oktober 2015, dan ditetapkan di tingkat Provinsi pada tanggal 3 - 4 Oktober 2015.

Aplikasi Sidalih yang akan digunakan dalam proses Pemuktahiran Daftar Pemilih ini merupakan hasil pengembangan dari Aplikasi Sidalih yang digunakan pada Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden tahun 2014, dengan beberapa perbaikan dan penambahan fitur/fungsi dalam aplikasi agar lebih baik digunakan dalam pemuktahiran daftar pemilih dalam Pilkada tahun 2015.

Dokumentasi foto Hupmas KPU RI

Tampilan Aplikasi Sidalih



Tidak ada komentar:

Posting Komentar