Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015
Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul No.
11/Kpts/KPU-Kab.13.329619/2015, telah ditetapkan syarat dukungan calon
perseorangan sebagai berikut: (dapat diunduh disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar