Kamis, 21 Mei 2015

Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015

Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul No. 11/Kpts/KPU-Kab.13.329619/2015, telah ditetapkan syarat dukungan calon perseorangan sebagai berikut: (dapat diunduh disini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar