Kamis, 21 Mei 2015

Kunjungan Kerja DPRD DIY ke KPU Kabupaten Gunungkidul

Pada hari Rabu, 20 Mei 2015 Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Gunungkidul untuk monitoring pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015.

Pada Kesempatan ini DPRD DIY dipimpin oleh Sekretaris Komisi A Bapak Sumardiyanto dan didampingi oleh anggota Komisi A Rendradi Suprihandoko, SH, M.Hum didampingi oleh Sekretariat DPRD DIY, Badan Kesbanglinmas DIY, Komisioner KPU DIY Bapak Guno Tri Cahyoko serta Sekretariat KPU DIY.

Dari KPU Kabupaten Gunungkidul diwakili oleh Ketua Zaenuri Ikhsan, S.Ag, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Ibu Yudha Ayu M., SIP, Sekretaris KPU Bapak Drs. Budi Hartono, SH, Satpol PP, Kantor Kesbangpol dan Sekretariat KPU Kab. Gunungkidul

Ketua KPU Kab. Gunungkidul Zaenuri Ikhsan, S.Ag menyampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sudah ada NPHD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan jumlah anggaran sekitar 18,8 Milyar. Dalam penyusunan anggaran pemilihan ini dilaksanakan perubahan lebih dari 3 kali dikarenakan adanya perubahan aturan dalam pelaksanaan pemilihan. Untuk Kabupaten Gunungkidul tahapan yang sudah dilaksanakan adalah Pembentukan PPK/ PPS. Sedangkan tahap pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2015.

Dari Kantor Kesbangpol yang diwakili oleh Arkham Mashudi menyampaikan bahwa kegiatan dukungna yang dilaksanakan antara lain membantu sosialisasi lewat pendidikan politik dan temu kemitraan dengan parpol, ormas dan LSM. Selain itu juga direncanakan kepada pemilih pemula dan penyandang difabel dengan jumlah total kegiatan sebanyak 16 paket.


Sekretaris KPu Bapak Budi Hartono menyampaikan bahwa NPHD sudah ditindaklanjuti dengan permohonan pencairan anggaran kepada Pemda agar pelaksanaan tahapan tidak terganggu sehingga bisa tercipta tertib kegiatan dan tertib anggaran. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sangat didukung dengan antusiasme warga yang akan mencalonkan diri, hal ini dibuktikan dengan banyaknya spanduk yang mengaku sebagai calon Bupati 2015-2020 dibanyak lokasi di Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Satpol PP Bapak Agus Hartadi menyampaikan kesiapan kantornya dalam mendukung kelancaran tahapan pemilihan walaupun ada beberapa permasalahan antara lain adanya perubahan aturan sehingga dulu sudah dianggarkan 2(dua) putaran ternyata aturan baru hanya satu putaran. Untuk spanduk yang mengaku calon Bupati belum bisa menindak karena belum ada payung hukumnya dan tidak ada sanksi bagi yang melanggar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar