Pada hari Rabu, 20 Mei 2015 Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan
kerja ke KPU Kabupaten Gunungkidul untuk monitoring pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015.
Pada
Kesempatan ini DPRD DIY dipimpin oleh Sekretaris Komisi A Bapak
Sumardiyanto dan didampingi oleh anggota Komisi A Rendradi Suprihandoko,
SH, M.Hum didampingi oleh Sekretariat DPRD DIY, Badan Kesbanglinmas
DIY, Komisioner KPU DIY Bapak Guno Tri Cahyoko serta Sekretariat KPU
DIY.
Dari KPU Kabupaten Gunungkidul diwakili oleh Ketua Zaenuri
Ikhsan, S.Ag, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Ibu Yudha Ayu
M., SIP, Sekretaris KPU Bapak Drs. Budi Hartono, SH, Satpol PP, Kantor
Kesbangpol dan Sekretariat KPU Kab. Gunungkidul
Ketua KPU Kab.
Gunungkidul Zaenuri Ikhsan, S.Ag menyampaikan bahwa untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan sudah ada NPHD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Gunungkidul dengan jumlah anggaran sekitar 18,8 Milyar. Dalam penyusunan
anggaran pemilihan ini dilaksanakan perubahan lebih dari 3 kali
dikarenakan adanya perubahan aturan dalam pelaksanaan pemilihan. Untuk
Kabupaten Gunungkidul tahapan yang sudah dilaksanakan adalah Pembentukan
PPK/ PPS. Sedangkan tahap pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan
mulai bulan Juni 2015.
Dari Kantor Kesbangpol yang diwakili oleh
Arkham Mashudi menyampaikan bahwa kegiatan dukungna yang dilaksanakan
antara lain membantu sosialisasi lewat pendidikan politik dan temu
kemitraan dengan parpol, ormas dan LSM. Selain itu juga direncanakan
kepada pemilih pemula dan penyandang difabel dengan jumlah total
kegiatan sebanyak 16 paket.
Sekretaris
KPu Bapak Budi Hartono menyampaikan bahwa NPHD sudah ditindaklanjuti
dengan permohonan pencairan anggaran kepada Pemda agar pelaksanaan
tahapan tidak terganggu sehingga bisa tercipta tertib kegiatan dan
tertib anggaran. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sangat didukung
dengan antusiasme warga yang akan mencalonkan diri, hal ini dibuktikan
dengan banyaknya spanduk yang mengaku sebagai calon Bupati 2015-2020
dibanyak lokasi di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Satpol PP Bapak
Agus Hartadi menyampaikan kesiapan kantornya dalam mendukung kelancaran
tahapan pemilihan walaupun ada beberapa permasalahan antara lain adanya
perubahan aturan sehingga dulu sudah dianggarkan 2(dua) putaran ternyata
aturan baru hanya satu putaran. Untuk spanduk yang mengaku calon Bupati
belum bisa menindak karena belum ada payung hukumnya dan tidak ada
sanksi bagi yang melanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar