Pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) telah ditetapkan sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul
No.9/Kpts/KPU-Kab.13.329619/2015 tanggal 15 Mei 2015. Dapat diunduh disini.
Pembentukan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Gunungkidul No.10/Kpts/KPU-Kab.13.329619/2015 tanggal 18 Mei
2015. Dapat diunduh disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar