Rabu, 30 Januari 2013

RAPAT DAN SOSIALISASI TENTANG PERATURAN KAMPANYE PEMILU 2014




Menjelang Pemilu 2014, KPU mulai memasuki beberapa tahapan, salah satu tahapan yang dilakukan adalah pelaksanaan kampanye, untuk mempersiapkan tahapan ini,  pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2013 KPU Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat dan Sosialisasi dengan tema “Dokumentasi dan Informasi Hukum Terkait Peraturan KPU No 01 Tahun  2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul”. Kegiatan yang bertempat di Rumah Makan Bu Tiwi Tan Tlogo ini dihadiri oleh Komisi A DPRD Gunungkidul, Panwaslu Gunungkidul, Kejaksaan Tinggi Gunungkidul,  Polres Gunungkidul, Kodim Gunungkidul,  SKPD terkait dan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Dalam sambutannya, Ketua KPU Gunungkidul, Drs.H. Sukimin,MM, mengatakan KPU Kabupaten Gunungkidul bertekad melaksanakan Pemilu secara obyektif meskipun banyak tantangan. Dengan harapan Pemilu 2014 dapat berjalan lancar dan sukses. Begitupun dengan Partai Politik yang harus bersiap untuk menang dan kalah. 

Kegiatan ini dibagi menjadi beberapa sesi, sesi pertama adalah pemaparan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Eko Subiantoro,SH,MSi, yang menjelaskan bahwa Keputusan Bupati ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban serta demi terwujudnya keindahan dan kebersihan kota, yang dalam pelaksanaannya Kampanye tidak diperbolehkan menggunakan gedung dan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, puskesmas, Alun-alun Kota Wonosari, Lapangan Kasatrian, Taman Makam Pahlawan, dan Stadion Gelora Handayani termasuk ruang manfaat jalan disekitarnya. Juga dijelaskan tentang beberapa lokasi di Gunungkidul yang harus bebas dari alat peraga kampanye.
Pada sesi berikutnya adalah pemaparan tentang Peraturan KPU No 01 Tahun  2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono,SH, yang menjelaskan tentang prinsip, fungsi, tujuan dan materi kampanye.
Pada sesi diskusi, perwakilan dari beberapa partai politik di Gunungkidul intinya mengemukakan tentang bagaimana batasan peserta kampanye, alat peraga dan tempat kampanye, juga tentang perlunya sosialisasi pencegahan money politic kepada masyarakat luas. Wakapolres Gunungkidul, R. Arthur Simamora LS,SIK , lebih menekankan tentang perlunya izin dari kepolisian setempat bagi peserta kampanye. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Gunungkidul menjelaskan bahwa semua permasalahan dan aduan yang berkaitan dengan kampanye akan ditangani oleh Jaksa Pemilu. Sebagai penutup sesi diskusi, Ketua Divisi Perencanaan, Logistik dan keuangan, M.Zaenuri Ikhsan,S.Ag, mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah pemasangan alat peraga kampanye agar mengurus perizinan kepada KPMT tanpa dipungut biaya dan pengumpulan massa saat kampanye supaya menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Foto-foto terkait





Tidak ada komentar:

Posting Komentar