PENGUMUMAN
Nomor : 116/KPU Kab - 13.329619/II/2013
Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013 dengan
ini diumumkan bahwa
KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENERIMA
PENDAFTARAN CALON PETUGAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KABUPATEN
GUNUNGKIDUL
Syarat
:
- Warga Negara Indonesia ;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun ;
- Setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil ;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir ;
- Berdomisili di wilayah kerja PPK ;
- Mampu secara jasmani dan rohani ;
- Berpendidikan paling rendah SLTA / sederajat ;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih .
Kelengkapan
persyaratan (dibuat dalam rangkap 6
(enam) dalam Amplop Coklat ) yaitu :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku / terbaru ;
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang ;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Rumah Sakit ;
- Surat pernyataan dengan meterai cukup :
1) Surat
Pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan Cita-Cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 ;
2) Surat Pernyataan
tidak menjadi Anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir, atau Surat
Keterangan dari Partai Politik bagi yang pernah menjadi anggota Parpol.
3) Surat
Pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
Tempat dan Waktu
Pendaftaran :
-Pengambilan contoh Formulir Blangko Pendaftaran
di KPU Kabupaten Gunungkidul atau Kantor Kecamatan tanggal 20 s/d 22 Februari 2013
-Waktu pendaftaran/penyerahan berkas tanggal
21
s/d 23 Februari 2013
Pendaftaran langsung di kantor KPU Kabupaten Gunungkidul Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari
Pendaftaran langsung di kantor KPU Kabupaten Gunungkidul Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari
Hal-hal yang kurang
jelas dapat ditanyakan di tempat pendaftaran kantor KPU Kabupaten Gunungkidul alamat Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar
Utara, Piyaman, Wonosari pada jam kerja dengan telepon (0274) 391210 atau dengan membuka website www.kpu-gunungkidulkab.go.id
atau www.kpu-gunungkidul.blogspot.com.
Wonosari, 20 Februari 2013
KPU
Kabupaten Gunungkidul
Ketua
Drs. H. Sukimin, MM
FORMULIR PPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar