KPU Kabupaten Gunungkidul
melaksanakan Tahapan Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan
membuka penerimaan pendaftaran yang telah berlangsung selama 3 hari, 21 sampai
23 Februari 2013, sedangkan pengumuman pendaftaran dan pengambilan formulir
pembentukan PPK dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (20/2/2013). Tahapan
pembentukan PPK ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014.
Kegiatan ini
mendapat apresiasi baik oleh masyarakat, terbukti dengan ratusan peminat yang
mendaftarkan diri yang berasal dari beragam golongan dan gender, mulai dari
pegawai negeri, perangkat daerah bahkan petani. Diharapkan dengan banyaknya
peminat, akan terpilih PPK yang dapat mewakili beragamnya masyarakat
Gunungkidul.
Ada beberapa tahap kegiatan yang
dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul untuk memilih calon anggota PPK, yaitu pengumuman
pendaftaran calon anggota PPK kepada masyarakat, penerimaan pendaftaran calon
PPK, melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK yang akan dilakukan tanggal
25-26 Februari 2013, seleksi tertulis calon anggota PPK yang akan dilaksanakan tanggal
2 Maret 2013, wawancara calon anggota PPK, dan mengumumkan hasil seleksi calon
anggota PPK. PPK yang terpilih ini nantinya berkedudukan di ibukota tiap kecamatan
se-Kabupaten Gunungkidul dan berjumlah 5 (lima) orang.
Dari tahapan pembentukan PPK ini,
KPU Kabupaten Gunungkidul mengharapkan terbentuknya PPK yang dapat bekerjasama
dengan KPU dalam persiapan sampai pelaksanaan Pemilu 2014.
Foto-foto terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar