WONOSARI- Pada hari Kamis, tanggal 21 Juni
2012 KPU Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan dari BKD Kota Yogyakarta,
Bagian Organisasi Sekretaris Kota Yogyakarta, Sekretaris KPU Kota Yogyakarta, dan
BKD Kabupaten Gunungkidul. Dari hasil pertemuan ini disimpulkan perlunya
peraturan perundangan yang jelas, sehingga tidak merugikan hak-hak PNS yang
bersangkutan.
Beberapa masalah yang berkaitan dengan kepegawaian di lingkungan
sekretariat KPU adalah belum adanya peraturan perundangan yang pasti, sehingga
terdapat pejabat struktural yang dilantik Bupati dan dilantik oleh Sekjen KPU
serta perlunya Sekjen mengadakan Anjab, sehingga akan terlihat jumlah pejabat
dan jumlah pegawai-pegawai di semua sekretariat KPU dari pusat sampai daerah.
Dalam pelaksanaannya maka perlu payung peraturan perundangan yang mengatur
tentang kelembagaan Sekretariat KPU sampai tingkat Kabupaten/Kota dibawah satu
lembaga, sehingga dalam kepengurusan kepegawaian lebih cepat dan praktis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar