WONOSARI- Pada
tahun 2012, KPU akan melaksanakan kegiatan penting untuk mempersiapkan tahapan
Pemilu 2012, antara lain pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik
peserta pemilu 2014, dan penyusunan data/peta distribusi logistik pemilu
2014. Menyikapi persiapan pelaksanaan
tahapan ini, maka Divisi Hukum KPU se Propinsi DIY menyelenggarakan kajian
Hukum Undang-Undang No.8 tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dengan harapan kajian ini dapat menjadi bahan
masukan bagi KPU pusat dalam pembuatan peraturan untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012,
selanjutnya mengenai tempat pelaksanaan kajian dilakukan bergiliran disemua KPU
Kabupaten/Kota dan untuk putraran ketiga dilaksanakan di KPU Kab. Gunungkidul
yang dihadiri oleh Ketua KPUPropinsi DIY,Ka.Div.Hukum dan
Pengawasan,Ka.Div.Teknis Penyelenggara,Ketua KPU dan Div.Hukum KPU Kab/Kota se
Prop.DIY serta Sekretaris KPU Kab./Kota se Prop. DIY.
Pendaftaran pemilih merupakan salah satu tahap penting dalam
proses Pemilu yang menentukan keberhasilan sebuah penyelenggaraan Pemilu. Jika
seseorang warga negara telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, ia memiliki
hak untuk terdaftar sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memberikan hak
suaranya pada Pemilu, Sebagaimana tema
yang dibahas dalam kajian ini diantaranya pasal yang mengatur tentang :
- Daftar Pemilih Tambahan
- Daftar Pemilih khusus
Selengkapnya mengenai hasil kajian,dan inventarisasi masalah, seperti terlihat dari
tabel berikut :
PERMASALAHAN DAFTAR PEMILIH
No
|
Bahasan
|
Inventarisasi Masalah
|
Rekomendasi
|
1
|
Daftar Pemilih Tambahan
|
-
Banyaknya pemilih faktual yang tidak terdaftar
( mahasiswa, nelayan, penduduk pinggir pantai, pekerja, penjual asongan,
-
Potensi mobilisasi pemilih
|
Mempermudah sistem pendaftaran untuk terdaftar sebagai pemilih
tambahan
-
KPU Kab/Kota tujuan dan asal
pemilih melakukan kerjasama untuk memfasilitasi
( diakomodasi dan disesuaikan dalam ketentuan penyusunan daftar
pemilih sebelum DPT ditetapkan)
|
Mengganggu perencanaan ketersediaan distribusi logistik
|
-
Surat suara cadangan 2 % dilakukan pembulatan
ke bawah oleh KPU Kab/Kota
|
||
Secara nasional ada selisih antara jumlah DPT dengan pemilih yang
menggunakan hak pilih
|
KPU membangun sistem interkoneksi antara KPU Kab/Kota seluruh
Indonesia dalam hal penyusunan daftar pemilih tambahan
( diakomodasi dan disesuaikan dalam ketentuan penyusunan daftar
pemilih sebelum DPT ditetapkan)
|
||
2
|
Daftar Pemilih Khusus
|
-
Alat bukti yang digunakan untuk memastikan ybs
punya hak pilih
-
Penambahan daftar pemilih khusus dapat
mengganggu ketersediaan logistik pemilu
|
-
Time Table harus diperjelas
-
KPU harus mengatur syarat dan ketentuan
pemenuhan sebagai pemilih khusus
-
Daftar Pemilih Khusus dimasukkan menjadi
bagian yang diperhitungkan dalam mencetak surat suara
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar