Senin, 25 Mei 2015

Temu Media Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015

Hari Senin, 25 Mei 2015 Pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di Rumah Kampung Tani, Jl. Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari Ketua KPU Kab. Gunungkidul M. Zaenuri Ikhsan menyatakan bahwa berdasarkan tahapan Pemilihan mulai tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 7 Juni 2015 KPU Kabupaten/Kota berkewajiban mengumumkan jadwal penyerahan dukungan selama 14 (empat belas) hari melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten/Kota.


Ahmadi Ruslan Hani, Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan meliputi:
  1. Harus didukung paling sedikit 7,5% dari jumlah penduduk KabupatenGunungkidul sebanyak 749.447 (Tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh) jiwa yaitu 56.209 (Lima puluh enam ribu dua ratus sembilan) jiwa.
  2. Jumlah dukungan sebagaimana angka 1 tersebar di lebih 50 % jumlah Kecamatan atau paling sedikit 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
  3. Bakal pasangan calon menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 11 Juni 2015 s/d 15 Juni 2015. Kemudian KPU Kabupaten/Kota meneliti jumlah minimal dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Meneliti kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan pesebaran yang terdapat dalam softcopy dengan hardcopy yang terdapat dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan.

Hasil Penelitian Administrasi :
  • Tidak Sesuai: KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara (MODEL BA.1-KWK PERSEORANGAN) dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki pada masa penyerahan dokumen dukungan.
  • Sesuai: KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara (MODEL BA.1-KWK PERSEORANGAN ) dan memberikan tanda terima kepada Paslon.
Tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan, Bakal Paslon dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT yang dituangkan dalam keputusan KPU Kab./Kota.

Penelitian dugaan kegandaan oleh KPU Kabupaten/Kota :
Apabila ganda dalam 1 (satu) pasangan calon langsung dicoret, apabila ganda antar pasangan calon dilakukan penelitian faktual.

Pertanyaan tentang apakah bukti dukungan dibubuhi materai? Disampaikan bahwa setiap orang yang di verifikasi faktual harus membubuhkan tanda tangan/cap jempol. Seperti yang dicontohkan dalam formulir B.1 KWK Perseorangan.

Apakahpasangancalondapatdibatalkan? Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 :
  • Paslon atau tim kampanye terbukti menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara;
  • Paslon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara;
  • Paslon terbukti menerima dan/ atau memberikan imbalan yang mempengaruhi proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Paslon terbukti melakukan kampanye di media cetak/elektronik berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh;
  • Melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan Pemda untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai Paslon bagi calon/pasangan calon yang berstatus sebagai Petahana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar