Sabtu, 30 Mei 2015

Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 Kepada Parpol dan Tim Calon Independen


Pada Hari Selasa, 26 Mei 2015 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan sosialisasi kepada Perwakilan Partai Politik se-Gunungkidul & Tim Calon Independen yang dihadiri oleh Wakapolres Gunungkidul Kompol. Vero Aria Radmantyo, SIK, juga turut hadir perwakilan dari Kesbangpol Pemkab Gunungkidul dan perwakilan dari Satpol PP Pemkab Gunungkidul.
Moh.Zainuri Ikhsan menyampaikan bahwa diadakannya sosialisasi ini agar Partai Politik & Tim Calon Independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 mengerti dan memahami Peraturan KPU tentang Pencalonan.

Dijelaskan oleh Ahmadi Ruslan Hani selaku Divisi Teknis Penyelenggara menyebutkan 3 (tiga) syarat mutlak dalam Pencalonan dari Parpol, keabsahannya langsung diteliti pada masa pendaftaran:
1.      Memperoleh kursi 20% atau 25% suara sah. (Kursi DPRD Kab. Gunungkidul : 45 kursi x20% = 9 kursi  atau akumulasi suara sah Pileg 2014 : 453.161 X 25% = 113.291 suara)
2.      Diajukan Pengurus yang sah sesuai tingkatannya.
3.      Melampirkan Persetujuan dari DPP masing-masing (ada SK dari DPP)
Dan Masa Pendaftaran Calon Perseorangan adalah 11-15 Juni 2015 dengan ketentuan :
a)      Harus di dukung paling sedikit 7,5% dari jumlah penduduk Kabupaten Gunungkidul yaitu 749.447 (Tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh) jiwa yaitu 56.209 (Lima puluh enam ribu dua ratus sembilan) jiwa.
b)      Jumlah dukungan sebagaimana angka 1 tersebar di lebih 50 % jumlah Kecamatan atau paling sedikit 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul;
c)      Syarat menyerahkan Berkas Pendaftaran :
Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.2-KWK Perseorangan, Model B.4-KWK PerseoranganSosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 Kepada Parpol dan Tim Calon Independen.
Untuk Masa Pendaftaran Calon lewat Partai Politik 26–28 Juli 2015.

Pada pemaparannya, Kompol. Vero Aria Radmantyo, SIK, Wakapolres Gunungkidul menyampaikan secara umum wilayah Polres Gunungkidul masih aman dan kondusif dan siap mengamankan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul dan beliau berharap agar suasana di Gunungkidul tetap aman dan kondusif. Polres Gunungkidul juga akan bekerja sama dengan Panwaslu maupun Satpol PP. 

Menjawab pertanyaan dari perwakilan Partai Politik yang hadir, Ketua KPU Gunungkidul menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi faktual akan menggunakan KTP terbaru yang akan bekerjasama dengan Disdukcapil Pemkab Gunungkidul. selanjutnya verifikasi dilakukan oleh PPS dengan verifikasi door to door ke pendukung Calon Bupati dan Wakilnya. 
Dijelaskan juga bahwa KPU Kabupaten Gunungkidul akan menerbitkan SK tentang prosentase perolehan suara / perolehan kursi di DPRD untuk pegangan partai politik dalam pengajuan bakal calon bupati.
Sedangkan mengenai visi-misi calon Bupati, KPU sudah berkoordinasi dengan Bappeda Pemkab Gunungkidul dengan pertemuan antara Tim Calon Bupati, KPU dan Bappeda dalam penetapan visi-misi Calon Bupati. Dijelaskan juga Tentang pengunduran diri Calon Bupati dari PNS/TNI/Polri bahwa sesuai UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara).
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Gunungkidul sudah dianggarkan 1,8 Milyar yang digunakan antara lain untuk  Debat Calon, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Pemasangan Bahan Kampanye, dan Iklan di Media Cetak / Elektronik



Tidak ada komentar:

Posting Komentar