Pada Hari Selasa, 26 Mei 2015 bertempat di Ruang
Rapat KPU Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan sosialisasi kepada Perwakilan
Partai Politik se-Gunungkidul & Tim Calon Independen yang dihadiri oleh
Wakapolres Gunungkidul Kompol. Vero Aria Radmantyo, SIK, juga turut hadir perwakilan
dari Kesbangpol Pemkab Gunungkidul dan perwakilan dari Satpol PP Pemkab
Gunungkidul.
Moh.Zainuri Ikhsan menyampaikan bahwa diadakannya
sosialisasi ini agar Partai Politik & Tim Calon Independen dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 mengerti dan memahami Peraturan
KPU tentang Pencalonan.
Dijelaskan oleh Ahmadi Ruslan Hani selaku Divisi Teknis
Penyelenggara menyebutkan 3 (tiga) syarat mutlak dalam Pencalonan dari Parpol,
keabsahannya langsung diteliti pada masa pendaftaran:
1. Memperoleh
kursi 20% atau 25% suara sah. (Kursi DPRD Kab. Gunungkidul : 45 kursi x20% = 9
kursi atau akumulasi suara sah Pileg 2014 : 453.161 X 25% = 113.291
suara)
2. Diajukan
Pengurus yang sah sesuai tingkatannya.
3. Melampirkan
Persetujuan dari DPP masing-masing (ada SK dari DPP)
Dan Masa Pendaftaran Calon Perseorangan adalah 11-15
Juni 2015 dengan ketentuan :
a) Harus
di dukung paling sedikit 7,5% dari jumlah penduduk Kabupaten Gunungkidul yaitu
749.447 (Tujuh ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tujuh)
jiwa yaitu 56.209 (Lima puluh enam ribu dua ratus sembilan) jiwa.
b) Jumlah
dukungan sebagaimana angka 1 tersebar di lebih 50 % jumlah Kecamatan atau
paling sedikit 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunungkidul;
c) Syarat
menyerahkan Berkas Pendaftaran :
Model B.1-KWK Perseorangan,
Model B.2-KWK Perseorangan, Model B.4-KWK PerseoranganSosialisasi Pencalonan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2015 Kepada Parpol dan Tim
Calon Independen.
Untuk Masa Pendaftaran Calon lewat Partai Politik 26–28
Juli 2015.
Pada pemaparannya, Kompol. Vero Aria Radmantyo,
SIK, Wakapolres Gunungkidul menyampaikan secara umum wilayah Polres Gunungkidul
masih aman dan kondusif dan siap mengamankan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gunungkidul dan beliau berharap agar suasana di Gunungkidul tetap
aman dan kondusif. Polres Gunungkidul juga akan bekerja sama dengan Panwaslu
maupun Satpol PP.
Menjawab pertanyaan dari perwakilan Partai
Politik yang hadir, Ketua KPU Gunungkidul menjelaskan bahwa dalam proses
verifikasi faktual akan menggunakan KTP terbaru yang akan bekerjasama dengan
Disdukcapil Pemkab Gunungkidul. selanjutnya verifikasi dilakukan oleh PPS dengan verifikasi door to door ke
pendukung Calon Bupati dan Wakilnya.
Dijelaskan juga bahwa KPU Kabupaten Gunungkidul akan
menerbitkan SK tentang prosentase perolehan suara / perolehan kursi di DPRD
untuk pegangan partai politik dalam pengajuan bakal calon bupati.
Sedangkan mengenai visi-misi calon Bupati, KPU
sudah berkoordinasi dengan Bappeda Pemkab Gunungkidul dengan pertemuan antara
Tim Calon Bupati, KPU dan Bappeda dalam penetapan visi-misi Calon Bupati. Dijelaskan
juga Tentang pengunduran diri Calon Bupati dari PNS/TNI/Polri bahwa sesuai UU
ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara).
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati Gunungkidul
sudah dianggarkan 1,8 Milyar yang digunakan antara lain untuk Debat Calon, Pemasangan Alat Peraga Kampanye,
Pemasangan Bahan Kampanye, dan Iklan di Media Cetak / Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar