Rabu, 27 Juni 2012

Kajian Hukum UU No.8 Tahun 2012


WONOSARI- Pada tahun 2012, KPU akan melaksanakan kegiatan penting untuk mempersiapkan tahapan Pemilu 2012, antara lain pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik peserta pemilu 2014, dan penyusunan data/peta distribusi logistik pemilu 2014.  Menyikapi persiapan pelaksanaan tahapan ini, maka Divisi Hukum KPU se Propinsi DIY menyelenggarakan kajian Hukum Undang-Undang No.8 tahun 2012 tentang  Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,  dengan harapan kajian ini dapat menjadi bahan masukan bagi KPU pusat dalam pembuatan peraturan untuk  pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012, selanjutnya mengenai  tempat  pelaksanaan kajian  dilakukan bergiliran disemua KPU Kabupaten/Kota dan untuk putraran ketiga dilaksanakan di KPU Kab. Gunungkidul yang dihadiri oleh Ketua KPUPropinsi DIY,Ka.Div.Hukum dan Pengawasan,Ka.Div.Teknis Penyelenggara,Ketua KPU dan Div.Hukum KPU Kab/Kota se Prop.DIY serta Sekretaris KPU Kab./Kota se Prop. DIY.

Pendaftaran pemilih merupakan salah satu tahap penting dalam proses Pemilu yang menentukan keberhasilan sebuah penyelenggaraan Pemilu. Jika seseorang warga negara telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, ia memiliki hak untuk terdaftar sebagai pemilih dan memiliki hak untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu,  Sebagaimana tema yang dibahas dalam kajian ini diantaranya pasal yang mengatur tentang :
  1. Daftar Pemilih Tambahan
  2. Daftar Pemilih khusus 
Selengkapnya mengenai hasil kajian,dan  inventarisasi masalah, seperti terlihat dari tabel berikut :
                                                     PERMASALAHAN DAFTAR PEMILIH
No
Bahasan
Inventarisasi Masalah
Rekomendasi
1
Daftar Pemilih Tambahan
-           Banyaknya pemilih faktual yang tidak terdaftar ( mahasiswa, nelayan, penduduk pinggir pantai, pekerja, penjual asongan,
-           Potensi mobilisasi pemilih

Mempermudah sistem pendaftaran untuk terdaftar sebagai pemilih tambahan
-           KPU Kab/Kota tujuan dan asal pemilih melakukan kerjasama untuk memfasilitasi
( diakomodasi dan disesuaikan dalam ketentuan penyusunan daftar pemilih sebelum DPT ditetapkan)


Mengganggu perencanaan ketersediaan distribusi logistik
-           Surat suara cadangan 2 % dilakukan pembulatan ke bawah oleh KPU Kab/Kota



Secara nasional ada selisih antara jumlah DPT dengan pemilih yang menggunakan hak pilih
KPU membangun sistem interkoneksi antara KPU Kab/Kota seluruh Indonesia dalam hal penyusunan daftar pemilih tambahan
( diakomodasi dan disesuaikan dalam ketentuan penyusunan daftar pemilih sebelum DPT ditetapkan)




2
Daftar Pemilih Khusus
-        Alat bukti yang digunakan untuk memastikan ybs punya hak pilih
-        Penambahan daftar pemilih khusus dapat mengganggu ketersediaan logistik pemilu

-        Time Table harus diperjelas
-        KPU harus mengatur syarat dan ketentuan pemenuhan sebagai pemilih khusus
-        Daftar Pemilih Khusus dimasukkan menjadi bagian yang diperhitungkan dalam mencetak surat suara




Tidak ada komentar:

Posting Komentar