Jakarta, Senin(8/6)- KPU Gunungkidul bersama perwakilan
dari KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkada
pada 2015 mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Pemutakhiran Data Pemilih (Sidalih)
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2015, di Novotel Hotel Jakarta dari 8 sampai 10 Juni
2015.
Dalam
sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyatakan
agar KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota agar mencermati isi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU), khususnya tentang Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih
yang dalam tahapannya diawali dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Juni
2015. Selanjutnya KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DP4 dengan
Pilpres 2014. Tahapan berikutnya adalah Penetapan Daftar Pemilih Sementara
(DPS) dilaksanakan pada tingkat KPU kabupaten/Kota pada tanggal 1 - 2 September
2015. DPS diperbaiki menjadi Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap
(DPT). DPT akan ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 1 - 2 Oktober
2015, dan ditetapkan di tingkat Provinsi pada tanggal 3 - 4
Oktober 2015.
Aplikasi
Sidalih yang akan digunakan dalam proses Pemuktahiran Daftar Pemilih ini
merupakan hasil pengembangan dari Aplikasi Sidalih yang digunakan pada
Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden tahun 2014, dengan
beberapa perbaikan dan penambahan fitur/fungsi dalam aplikasi agar lebih baik
digunakan dalam pemuktahiran daftar pemilih dalam Pilkada tahun 2015.
![]() |
Dokumentasi foto Hupmas KPU RI |
![]() |
Tampilan Aplikasi Sidalih |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar