Rabu, 07 Januari 2015

Pengantar Penyampaian Piagam Penghargaan Pemilu Tahun 2014

Pengantar Penyampaian Piagam Penghargaan Pemilu Tahun 2014

Berdasarkan Peraturan KPU No. 32 Tahun 2014 tentang Penghargaan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No. 586/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 14 Oktober 2014 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan atas Partisipasi Penyelenggaraan Pemilu, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Piagam Penghargaan diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan diperuntukkan untuk Komisioner KPU dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Ketua, Anggota dan Sekretariat PPK, Ketua, Anggota dan Sekretariat PPS, Ketua dan Anggota KPPS dan Petugas keamanan (Linmas).
2.    Rincian pemberian Piagam penghargaan tersebut yaitu :
a.    Untuk PPK dan Sekretariat PPK masing-masing kecamatan sebanyak 8 lembar.
b.    Untuk PPS dan Sekretariat PPS masing-masing desa sebanyak 6 lembar.
c.    Untuk Ketua dan Anggota KPPS dimasing-masing TPS sebanyak 7 lembar.
d.    Untuk Petugas keamanan/Linmas di masing-masing TPS sebanyak 2 lembar.
Adapun rekapitulasi jumlah piagam sebagaimana terlampir.
3.    PPK dan PPS agar segera menyampaikan piagam tersebut kepada KPPS dan Linmas.
4.    Apabila terjadi kekurangan jumlah lembar, agar segera menyampaikan kepada Sekretariat KPU Kabupaten Gunungkidul lewat Sub. Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Link Download Penyampaian Piagam: [download pengantar piagam]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar