Sesuai dengan Pasal 32 angka (2) Peraturan KPU Nomor
02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
Komisi Pemilihan Umum DIY telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap
calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota.
Lima peringkat teratas dari sepuluh nama hasil uji
kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pasal 34 angka (2) ditetapkan sebagai
anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pengumuman dapat didownload dibawah ini.
Download
file: Pengumuman Anggota KPU Kab Kota
ttd.pdf
Download file:
Pengumuman Anggota KPU Kab Kota ttd.pdf - See more at: http://www.kpud-diyprov.go.id/main.php?hal=pengumuman&id=97#sthash.s1qlvOoO.dpuf
Sesuai dengan Pasal 32 angka (2)
Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum DIY telah melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Lima peringkat teratas dari sepuluh nama
hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pasal 34 angka (2) ditetapkan
sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pengumuman
dapat didownload dibawah ini.
- See more at: http://www.kpud-diyprov.go.id/main.php?hal=pengumuman&id=97#sthash.s1qlvOoO.dpuf
Sesuai dengan Pasal 32 angka (2)
Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum DIY telah melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Lima peringkat teratas dari sepuluh nama
hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pasal 34 angka (2) ditetapkan
sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pengumuman
dapat didownload dibawah ini.
- See more at: http://www.kpud-diyprov.go.id/main.php?hal=pengumuman&id=97#sthash.s1qlvOoO.dpuf
Sesuai dengan Pasal 32 angka (2)
Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum DIY telah melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Lima peringkat teratas dari sepuluh nama
hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pasal 34 angka (2) ditetapkan
sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pengumuman
dapat didownload dibawah ini.
- See more at: http://www.kpud-diyprov.go.id/main.php?hal=pengumuman&id=97#sthash.s1qlvOoO.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar