Dalam persyaratan seleksi PPK dan PPS tidak diatur bahwa PPK dan PPS, termasuk KPPS harus bukan PNS, sehingga tidak ada alasan atau dasar KPU kabupaten untuk tidak menerima PNS sebagai PPK atau PPS. mengenai kinerja mari diawasi bersama-sama, jika kinerja tidak baik atau melanggar Kode Etik bisa dilaporkan kepada KPU Kab. Gunungkidul. Trima kasih atas atensinya.
Masih ada PNS (guru)yang lolos ya, kira2 bisa penuh waktu gak ya kerjanya. takutnya ada yang dikorbankan
BalasHapusDalam persyaratan seleksi PPK dan PPS tidak diatur bahwa PPK dan PPS, termasuk KPPS harus bukan PNS, sehingga tidak ada alasan atau dasar KPU kabupaten untuk tidak menerima PNS sebagai PPK atau PPS. mengenai kinerja mari diawasi bersama-sama, jika kinerja tidak baik atau melanggar Kode Etik bisa dilaporkan kepada KPU Kab. Gunungkidul. Trima kasih atas atensinya.
HapusIkhsan