Menjelang Pemilu 2014, KPU mulai memasuki beberapa tahapan, salah
satu tahapan yang dilakukan adalah pelaksanaan kampanye, untuk mempersiapkan
tahapan ini, pada hari Selasa tanggal 29
Januari 2013 KPU Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat dan Sosialisasi dengan
tema “Dokumentasi
dan Informasi Hukum Terkait Peraturan KPU No 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013
Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten
Gunungkidul”. Kegiatan yang bertempat di Rumah Makan Bu Tiwi Tan Tlogo ini
dihadiri oleh Komisi A DPRD Gunungkidul, Panwaslu Gunungkidul, Kejaksaan Tinggi
Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Kodim
Gunungkidul, SKPD terkait dan Partai
Politik Peserta Pemilu 2014. Dalam sambutannya, Ketua KPU Gunungkidul, Drs.H.
Sukimin,MM, mengatakan KPU Kabupaten Gunungkidul bertekad melaksanakan Pemilu
secara obyektif meskipun banyak tantangan. Dengan harapan Pemilu 2014 dapat
berjalan lancar dan sukses. Begitupun dengan Partai Politik yang harus bersiap
untuk menang dan kalah.
Kegiatan ini dibagi menjadi beberapa sesi, sesi
pertama adalah pemaparan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang
Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul
oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Eko
Subiantoro,SH,MSi, yang menjelaskan bahwa Keputusan Bupati ini bertujuan untuk
menjaga keamanan, ketertiban serta demi terwujudnya keindahan dan kebersihan
kota, yang dalam pelaksanaannya Kampanye tidak diperbolehkan menggunakan gedung dan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit, puskesmas, Alun-alun
Kota Wonosari, Lapangan Kasatrian, Taman Makam Pahlawan, dan Stadion Gelora
Handayani termasuk ruang manfaat jalan disekitarnya. Juga dijelaskan tentang beberapa
lokasi di Gunungkidul yang harus bebas dari alat peraga kampanye.
Pada sesi berikutnya
adalah pemaparan tentang Peraturan KPU No 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono,SH, yang menjelaskan tentang prinsip,
fungsi, tujuan dan materi kampanye.
Pada sesi diskusi,
perwakilan dari beberapa partai politik di Gunungkidul intinya mengemukakan
tentang bagaimana batasan peserta kampanye, alat peraga dan tempat kampanye,
juga tentang perlunya sosialisasi pencegahan money politic kepada masyarakat
luas. Wakapolres Gunungkidul, R. Arthur Simamora LS,SIK , lebih menekankan
tentang perlunya izin dari kepolisian setempat bagi peserta kampanye. Sedangkan
Kejaksaan Tinggi Gunungkidul menjelaskan bahwa semua permasalahan dan aduan
yang berkaitan dengan kampanye akan ditangani oleh Jaksa Pemilu. Sebagai penutup
sesi diskusi, Ketua Divisi Perencanaan, Logistik dan keuangan, M.Zaenuri
Ikhsan,S.Ag, mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah pemasangan alat
peraga kampanye agar mengurus perizinan kepada KPMT tanpa dipungut biaya dan pengumpulan
massa saat kampanye supaya menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Foto-foto terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar