KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Jl. Ki Demang Wonopawiro, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul 55821
Telp. / Faks. ( 0274 ) 391210
VISI dan MISI KPU
VISI
yang ditetapkan mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin
diwujudkan Komisi Pemilihan Umum di masa depan. Sedangkan MISI yang
ditetapkan lebih merupakan “The Chosen Track” atau peran strategis yang
diinginkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencapai VISI tersebut.
1. Visi KPU adalah:
Komisi
Pemilihan Umum menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, non
partisan, tidak memihak, transparan dan profesional, berdasarkan
Asas-asas Pemilihan Umum demokratis, dengan melibatkan partisipasi
rakyat seluas-luasnya, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.
2. MISI KPU adalah:
a. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dan Pejabat Publik lain yang
ditentukan undang-undang.
b. Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat
Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum yang
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, adil,
akuntabel,edukatif dan beradab.
c. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara
adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara
konsistensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Melaukukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan
Pemilihan Umum untuk meningkatkan kualitas Pemilihan Umum berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar