WONOSARI, 23
April 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul akan segera membentuk
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
se-Kabupaten Gunungkidul. Pembentukan ini
adalah dalam rangka pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2015. Komisioner KPU
dalam hal ini membidangi Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa
ada hal baru dalam pembentukan PPK dan PPS serta KPPS pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2015, namun berharap pembentukan ini tetap dapat berjalan
dengan baik.
Ketentuan dan
Tata cara pembentukan PPK, PPS dan KPPS diatur melalui Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Propinsi/Komisi Idependen Pemilihan Aceh dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Idependen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.
Persyaratan dan
Dokumen pendukung yang diperlukan untuk menjadi Anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut :
1.
Persyaratan :
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Berusia paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun;
c.
Setia kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
Mempunyai integritas,
pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
Tidak menjadi anggota
Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling kurang
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik bersangkutan;
f.
Berdomisili di wilayah
kerja PPK dan PPS;
g.
Mampu secara jasmani dan
rohani;
h.
Berpendidikan paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i.
Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
j.
Tidak pernah diberi
sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
k.
Belum pernah menjabat 2
(dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS;
2.
Kelengkapan Persyaratan :
a.
Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.
Fotokopi Ijazah Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
c.
Surat keterangan kesehatan
dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
d.
Surat Pendaftaran
bermaterai cukup sebagai calon anggota PPK / PPS di Kabupaten Gunungkidul dan
ditanda tangani oleh calon yang bersangkutan;;
e.
Surat pernyataan
bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh calon yang bersangkutan;
f.
Kelengkapan persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud di atas dimasukkan dalam stop map dan dibuat
3 (tiga) rangkap, 2 berkas (termasuk asli) dalam stop map warna biru (untuk
PPK) dan warna kuning (untuk PPS), dan 1 berkas sebagai arsip calon
PPK/PPS.
*) Informasi
terkait jadwal dan tahapan seleksi menyusul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar