Rabu, 22 April 2015

GUNUNGKIDUL SEGERA BENTUK PPK DAN PPS



WONOSARI, 23 April 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul akan segera membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Gunungkidul. Pembentukan ini adalah dalam rangka pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2015. Komisioner KPU dalam hal ini membidangi Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa ada hal baru dalam pembentukan PPK dan PPS serta KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, namun berharap pembentukan ini tetap dapat berjalan dengan baik.
Ketentuan dan Tata cara pembentukan PPK, PPS dan KPPS diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi/Komisi Idependen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Idependen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.
Persyaratan dan Dokumen pendukung yang diperlukan untuk menjadi Anggota PPK dan PPS  adalah sebagai berikut : 
1.         Persyaratan :
a.    Warga Negara Indonesia;
b.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.    Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.    Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik bersangkutan;
f.     Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS;
g.    Mampu secara jasmani dan rohani;
h.    Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i.      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.      Tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
k.    Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS;

2.         Kelengkapan Persyaratan :
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.    Fotokopi Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.     Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
d.    Surat Pendaftaran bermaterai cukup sebagai calon anggota PPK / PPS di Kabupaten Gunungkidul dan ditanda tangani oleh calon yang bersangkutan;;
e.    Surat pernyataan bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh calon yang bersangkutan; 
f.     Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud di atas dimasukkan dalam stop map dan dibuat 3 (tiga) rangkap, 2 berkas (termasuk asli) dalam stop map warna biru (untuk PPK) dan warna kuning (untuk PPS), dan 1 berkas sebagai arsip calon PPK/PPS.

*) Informasi terkait jadwal dan tahapan seleksi menyusul  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar