Senin, 09 Desember 2013

SE KPU NOMOR :824/KPU/XII/2013

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 824/KPU/XII/2013 Tentang Pengunduran diri dan meninggal dunia calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Penetapan Calon Tetap, tanggal 5 Desember 2013 yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota.
Berkenaan dengan antisipasi terhadap calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau mengundurkan diri melalui partai politik serta terjadinya peristiwa yang menyebabkan calon anggota DPR, DPD, DPRD tidak lagi memenuhi syarat setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), bersama ini disampaikan petunjuk sebagai berikut:

SE KPU Nomor : 824/KPU/XII/2013 Klik Di Sini