Rabu, 31 Juli 2013

Surat Himbauan DPS HP ke PPK PPS



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Alamat : Jalan Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul, 55821
                     Telp : (0274) 391210                                                                Fax : (0274) 391210



Wonosari, 01 Agustus 2013
Nomor
:
575/KPU Kab-13.329619/VIII/2013


Lampiran
Hal
:
:
-
Penetapan DPSHP

Yth.
Kepada
1.      Ketua PPK se Kab. Gunungkidul
2.      Ketua PPS se Kab. Gunungkidul
Di
       Tempat



Berdasarkan tahapan Pemilu 2014 dan bersamaan dengan cuti bersama dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, maka kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
1.        PPS memastikan perubahan daftar pemilih sementara atas masukan masyarakat pada tanggal 02 – 03 Agustus 2013.
2.        PPS memastikan bahwa tanggal 03 – 04 Agustus 2013 dapat mengantarkan softcopy hasil perubahan ke PPK.
3.        PPK menyerahkan softcopy DPSHP ke KPU Kabupaten baik secara langsung maupun melalui e-mail, pada tanggal 04 – 06 Agustus 2013.
4.        PPK mengecek DPSHP sebelum dicetak pada tanggal 11 – 12 Agustus 2013.
5.        PPK memastikan dapat mencetak DPSHP rangkap 2, pada tanggal 13 – 15 Agustus 2013.
6.        PPK mendistribusikan DPSHP ke PPS pada tanggal 15 Agustus 2013.
7.        PPS melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPSHP dan rekap bersama – sama dengan Panwascam pada tanggal 16 Aggustus 2013.
8.        PPK melaksanakan Rapat Pleno Rekap DPSHP pada tanggal 17 Agustus 2013 beserta Panwascam.

Demikian hal – hal yang berkaitan dengan DPSHP untuk menuju kepada DPT Pemilu 2014, mohon perhatian sepenuhnya. Terima kasih.

                                                                                         Ketua,

                                                                                           ttd

                                                                            Drs. SUKIMIN, MM 

Keterangan :
- Scan Surat Himbauan (klik untuk memperbesar/download)


 

Senin, 29 Juli 2013

Undangan Rapat Koordinasi dengan PPK




KOMISI PEMIIHAN UMUM
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Jl. Lingkar Utara Piyaman Wonosari Gunungkidul KP.55813 Telp. (0274) 391210
 

Nomor      : 566/UND/VII/2013                                Wonosari, 29   Juli  2013
Lamp-       : -
Hal            : Undangan


Kepada Yth,
1. Sekretaris PPK Se Kabupaten Gunungkidul
Di-
      Tempat

Dengan ini diberitahukan bahwa KPU Kabupaten Gunungkidul akan melaksanakan kegiatan pada :
Hari                 : Rabu, 31 Juli 2013
Pukul               : 09.00 WIB
Tempat            : Ruang Rapat KPU Gunungkidul
Acara               : 1. Evaluasi Pertanggungjawaban Bulan April 2013
                          2. Distribusi Operasional adhoc Bulan Juli 2013
                         
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon Saudara Sekretaris PPK untuk hadir atau memerintahkan Staf Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat PPK untuk mengikuti kegiatan tersebut.
 
Demikian atas kehadiran Saudara kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris

ttd
Drs. BAMBANG SUKEMI,MM
NIP. 19590912 198403 1 015
Keterangan :
Dimohon Untuk Membawa :
-          SPJ Bulan April 2013 dan softcopy (ADK) BKU PPK dan PPS (bagi yang belum mengumpulkan)


Rabu, 10 Juli 2013

Undangan Rapat Koordinasi dengan PPK




KOMISI PEMIIHAN UMUM
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Jl. Lingkar Utara Piyaman Wonosari Gunungkidul KP.55813 Telp. (0274) 391210
 

Nomor      : 508/KPU.Kab-13.329619/VII/2013                                Wonosari, 10   Juli  2013
Sifat         : Segera
Lamp-       : -
Hal            : Koordinasi Pengumuman DPS dan Konversi PDF


Kepada Yth,
1. Sdr. Ketua PPK
Di-
      Gunungkidul

Dalam rangka Tahapan Pengumuman DPS dan Sosialisasi Hasil Penyusunan DPS, maka diminta Saudara Ketua PPK MEMERINTAHKAN 1 (satu) orang anggota PPK yang membidangi pemuktahiran data dan menguasai Teknologi Informasi (komputer) untuk hadir besok pada :
Hari                 : Kamis, 11 Juli 2013
Pukul               : 14.00 WIB
Acara               : - Koordinasi Pengumuman DPS
                           -Pendampingan Konversi Excel ke PDF
                           -Buka Bersama
Demikian atas perhatiannya, dan agar  segera dilaksanakan

Ketua

ttd
Drs.Sukimin,MM
Keterangan :
Dimohon Untuk Membawa :
-          Model A.1-KPU (Hardcopy dan Softcopy Excel) untuk tiap TPS
-          Fotocopy Model A.1.1-KPU
-          Fotocopy Berita Acara Model B.A.1
-          Laptop


Selasa, 09 Juli 2013

Cara Merubah File Excel menjadi PDF

File DPS yang dalam bentuk Microsoft Excel dapat diubah menjadi format PDF dengan cara :
1. Download File SaveAsPDFandXPS dengan klik disini
2. Buka file SaveAsPDFandXPS hasil unduh tadi
3. Muncul kotak dialog Administrator, klik Run, atau jika tidak muncul kotak dialog Administrator, langsung menuju ke langkah 4.
4. Saat muncul kotak dialog seperti gambar, klik Click Here to Accept....dan klik Continue
5. Tunggu sampai muncul kotak dialog berikut.... dan klik OK
Microsoft Office Anda Siap untuk merubah file Excel menjadi PDF dengan cara :
1. Buka File Excel/Word yang akan Anda ubah formatnya ke bentuk PDF.
2. Dalam Keadaan File Terbuka, Klik Icon Gambar Microsoft Office di Pojok Kiri Atas, pilih Save As, Pilih PDF or XPS, muncul kotak dialog untuk memberi nama file PDF, Beri Nama Sesuai kemauan atau langsung klik Publish untuk memakai nama yang sama dengan file sumber.

Catatan:
- File Asli yang telah dirubah menjadi PDF tidak Hilang (tetap tersimpan)
- Perhatikan Bahwa File PDF yang terbuat adalah 1 Sheet untuk 1 file PDF, Jadi misalnya File Excel Anda terdiri Dari 5 Sheets untuk menampung data TPS 1 sampai TPS 5, maka Anda harus membuat file PDF Untuk Tiap Sheet,
- Pemberian Nama juga harus berhati-hati, karena 1 File PDF hanya untuk membuat 1 Sheet dari file Excel Anda jadi misalkan anda mempunyai 1 File Excel yang terdiri dari 5 Sheet, maka buatlah 5 buah file PDF untuk tiap sheetnya dengan penamaan file PDF yang berbeda-beda.

SELAMAT MENCOBA

Senin, 08 Juli 2013

Surat Edaran Tentang Penetapan & Pengumuman DPS Beserta Lampiran Berita Acara


KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Jl. Lingkar Utara Piyaman Wonosari Gunungkidul KP.55813 Telp. (0274) 391210
 

Nomor      : 507/KPU.Kab-13.329619/VII/2013                                Wonosari, 8   Juli  2013
Sifat         : Segera
Lamp-       : -
Hal            : Penetapan dan Pengumuman
                    Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Kepada Yth,
1. Sdr. Ketua PPK
2. Sdr. Ketua PPS
Di-
      Gunungkidul

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, dan Surat Edaran KPU Nomor 458/KPU/VII/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman DPS,  maka perlu menyampaikan hal-hal  sebagai berikut :
1.    PPK memastikan bahwa seluruh Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah selesai disusun dan dicetak dengan menggunakan formulir Model A.1-KPU pada hari selasa, 9 Juli 2013. 
2.    PPK memastikan bahwa PPS melakukan rapat pleno PPS dalam menetapkan DPS dan melakukan rekapitulasi DPS di wilayahnya pada tanggal 10 Juli 2013, dengan menggunakan formulir Model BA.1-KPU (Berita Acara) dan Model A.1.1-KPU (Rekap DPS). 
3.    PPK memastikan bahwa format DPS menggunakan formulir Model A.1-KPU dengan halaman pertama memuat 20 nama pemilih dan halaman kedua dan seterusnya memuat 25 pemilih, serta Penetapan DPS  harus ditandatangani oleh Ketua PPS.
4.    PPS menyerahkan DPS yang telah ditetapkan dalam bentuk hardcopy (1 rangkap) dan Softcopy kepada KPU Kabupaten melalui PPK
5.    PPS harus mengumumkan DPS pada tanggal 11 sampai dengan 24 Juli 2013 di kantor PPS (balaidesa) dan di tempat calon TPS (RT/RW/Dusun) setempat.
6.    PPK menyalin DPS (Byname) dalam bentuk softcopy pada cakram padat (CD) dari seluruh PPS diwilayah kerjanya ke dalam format PDF (tidak bisa diubah) dan menyerahkannya kepada Panwaslu Kecamatan dan wakil Peserta Pemilu (Partai Politik dan/atau Perseorangan DPD) di tingkat kecamatan tanggal 12 sampai dengan 15 Juli 2013.
7.    PPK melakukan rapat Pleno rekapitulasi DPS di tingkat kecamatan pada tanggal 12 Juli 2013 dengan menggunakan formulir Model BA.2-KPU dan Model A.1.2-KPU, dan menghadirkan Panwaslu Kecamatan, Ketua PPS dan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan.
8.    PPK diharapkan dapat melaksanakan tahapan penetapan dan pengumuman DPS dengan optimal serta mematuhi tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU, dengan melakukan supervisi dan monitoring dan koordinasi terhadap penetapan dan pengumuman DPS oleh PPS dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten Gunungkidul

Demikian atas perhatiannya, dan agar  segera dilaksanakan

Ketua

ttd

Drs. H. Sukimin, MM
LAMPIRAN: (Klik Untuk Mengunduh)
  1. Form Model A.1.A-KPU
  2. Form Model BA.1-KPU
  3. Form Model BA.2-KPU