Minggu, 17 Maret 2013

PENGUMUMAN PERSYARATAN SELEKSI ANGGOTA KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Menindaklanjuti Peraturan KPU No.2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Maka KPU Kabupaten Gunungkidul dengan ini mengumumkan tentang persyaratan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Persyaratan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
  1. warga negara Indonesia;
  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu terutama dari bidang ilmu politik/pemerintahan, hukum, atau manajemen;
  6. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
  7. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  8. mampu secara jasmani dan rohani, dengan pengecualian cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba;
  9. tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar menjadi calon, yang disertai dengan surat pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  11. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. bersedia bekerja penuh waktu, yaitu tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik (jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk), di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Anggota KPU Gunungkidul agar mempersiapkan persyaratan tersebut diatas, sedangkan Jadwal Pendaftaran Seleksi Anggota KPU akan diumumkan kemudian melalui web/blog ini.

Selasa, 12 Maret 2013

Pengumuman Hasil Seleksi PPK


Pengumuman Hasil Seleksi PPK dapat diunduh pada link berikut :

Hasil Seleksi PPK

Pengumuman juga dapat dilihat di KPU Kabupaten Gunungkidul.

Minggu, 03 Maret 2013

Pengumuman Hasil Tes Tertulis Pembentukan PPK Kab. Gunungkidul


Hasil Tes Tertulis Pembentukan PPK Kab. Gunungkidul dapat dilihat pada tautan berikut :

Hasil Tes Tertulis

Bagi yang lolos tes tertulis, untuk kelengkapan tes wawancara, dapat mengunduh blanko CV (Riwayat Hidup) pada tautan berikut :

Blanko CV PPK

Tempat Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi PPK di Kantor KPU Gunungkidul, Jl.Ki Demang Wonopawiro, Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari, Gunungkidul