Selasa, 26 Februari 2013

Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Pembentukan PPK Kab. Gunungkidul



Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Pembentukan PPK Kabupaten Gunungkidul dapat diunduh dengan mengklik link berikut

Pengumuman Hasil

PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI PEMBENTUKAN PPK KABUPATEN GUNUNGKIDUL



Menindaklanjuti Verifikasi Administrasi Calon PPK Kabupaten Gunungkidul, maka hasil verifikasi akan diumumkan pada RABU, 27 FEBRUARI 2012 PUKUL 12.00 WIB.

Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Calon PPK dapat dilihat di Kantor Kecamatan setempat, KPU Kabupaten Gunungkidul dan pada Website KPU Gunungkidul.

Bagi Calon yang lolos Tahapan Verifikasi Administrasi dimohon mengambil Kartu Ujian di KPU Kabupaten Gunungkidul dengan membawa KTP.


KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL



         PANITIA SELEKSI PPK

Minggu, 24 Februari 2013

JADWAL PEMBENTUKAN PPK KABUPATEN GUNUNGKIDUL


NO
TAHAPAN
JADWAL
KETERANGAN
1
PENGUMUMAN PENDAFTARAN dan PENGAMBILAN FORMULIR
20 - 22 Februari 2013

2
PENERIMAAN PENDAFTARAN

21 - 23 Februari 2013

3
PENELITIAN ADMINISTRATIF

25 - 26 Februari 2013

4
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI

27 Februari 2013

5
SELEKSI TERTULIS

2 Maret 2013

6
PENGUMUMAN SELEKSI TERTULIS

4 Maret 2013
Ditambahkan persyaratan pas foto dan CV untuk dibawa pada waktu wawancara
7
WAWANCARA

5 - 6 Maret 2013

8
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON

13 Maret 2013

9
PELANTIKAN


Menunggu Edaran KPU

Pembentukan PPK Kabupaten Gunungkidul



KPU Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Tahapan Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan membuka penerimaan pendaftaran yang telah berlangsung selama 3 hari, 21 sampai 23 Februari 2013, sedangkan pengumuman pendaftaran dan pengambilan formulir pembentukan PPK dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (20/2/2013). Tahapan pembentukan PPK ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014. 

Kegiatan ini mendapat apresiasi baik oleh masyarakat, terbukti dengan ratusan peminat yang mendaftarkan diri yang berasal dari beragam golongan dan gender, mulai dari pegawai negeri, perangkat daerah bahkan petani. Diharapkan dengan banyaknya peminat, akan terpilih PPK yang dapat mewakili beragamnya masyarakat Gunungkidul.

Selasa, 19 Februari 2013

PENDAFTARAN CALON PETUGAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL




PENGUMUMAN
Nomor :  116/KPU Kab - 13.329619/II/2013

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013 dengan ini diumumkan bahwa
KPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL MENERIMA PENDAFTARAN CALON PETUGAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Syarat :
  1. Warga Negara Indonesia  ;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun ;
  3. Setia pada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil ;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir ;
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK ;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani ;
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA / sederajat ;
  9. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih .

Kelengkapan persyaratan  (dibuat dalam rangkap 6 (enam) dalam Amplop Coklat ) yaitu :
  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku / terbaru ;
  2. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang ;
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Rumah Sakit ;
  4. Surat pernyataan dengan meterai cukup :
1)   Surat Pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;  
2)   Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota Partai Politik selama 5 tahun terakhir, atau Surat Keterangan dari Partai Politik bagi yang pernah menjadi anggota Parpol.
3)   Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran.

Tempat dan Waktu Pendaftaran :
-Pengambilan contoh Formulir Blangko Pendaftaran di KPU Kabupaten Gunungkidul atau Kantor Kecamatan tanggal 20 s/d 22 Februari 2013
-Waktu pendaftaran/penyerahan berkas tanggal  21 s/d 23 Februari 2013 
Pendaftaran langsung di kantor KPU Kabupaten Gunungkidul Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari

Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan di tempat pendaftaran kantor KPU Kabupaten Gunungkidul alamat Jl. Ki Demang Wonopawiro Lingkar Utara, Piyaman, Wonosari pada jam kerja dengan telepon (0274) 391210  atau dengan membuka website www.kpu-gunungkidulkab.go.id atau www.kpu-gunungkidul.blogspot.com.

Wonosari,  20 Februari 2013
KPU Kabupaten Gunungkidul
Ketua


Drs. H. Sukimin, MM

UNDUH BLANKO/FORMULIR KLIK TAUTAN BERIKUT :

FORMULIR PPK

Selasa, 05 Februari 2013

PENERTIBAN ATRIBUT DAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI GUNUNGKIDUL


Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pemerintah kabupaten (Pemkab) Gunungkidul bersama dengan Panwas Kabupaten Gunungkidul, yang didampingi oleh KPU Kabupaten Gunungkidul menertibkan atribut dan alat peraga Partai Politik (Parpol) disejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Selasa (05/02/2013). Kegiatan yang dimulai sejak pagi itu berhasil menertibkan lebih dari 10 atribut partai politik yang penempatannya melanggar aturan.

Landasan hukum Penertiban atribut dan alat peraga parpol adalah Peraturan KPU No 01 Tahun  2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Keputusan Bupati Gunungkidul No. 59/KPTS/2013 Tentang Lokasi dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014 Kabupaten Gunungkidul. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya di Rumah Makan Tan Tlogo,Rabu (30/01/2013), dan Senin (04/02/2013) bersama Panwas Gunungkidul, KPU Gunungkidul, perwakilan Parpol dan instansi terkait.