Senin, 21 Oktober 2013

Pengumuman Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-DIY

Sesuai dengan Pasal 32 angka (2) Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum DIY telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota.
Lima peringkat teratas dari sepuluh nama hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pasal 34 angka (2) ditetapkan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.


Pengumuman dapat didownload dibawah ini.
Download file: Pengumuman Anggota KPU Kab Kota ttd.pdf - See more at: http://www.kpud-diyprov.go.id/main.php?hal=pengumuman&id=97#sthash.s1qlvOoO.dpuf
Sesuai dengan Pasal 32 angka (2) Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum DIY telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota.
Lima peringkat teratas dari sepuluh nama hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pasal 34 angka (2) ditetapkan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pengumuman dapat didownload dibawah ini.
- See more at: http://www.kpud-diyprov.go.id/main.php?hal=pengumuman&id=97#sthash.s1qlvOoO.dpuf
Sesuai dengan Pasal 32 angka (2) Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum DIY telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota.
Lima peringkat teratas dari sepuluh nama hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pasal 34 angka (2) ditetapkan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pengumuman dapat didownload dibawah ini.
- See more at: http://www.kpud-diyprov.go.id/main.php?hal=pengumuman&id=97#sthash.s1qlvOoO.dpuf
Sesuai dengan Pasal 32 angka (2) Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum DIY telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diajukan oleh Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota.
Lima peringkat teratas dari sepuluh nama hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan Pasal 34 angka (2) ditetapkan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pengumuman dapat didownload dibawah ini.
- See more at: http://www.kpud-diyprov.go.id/main.php?hal=pengumuman&id=97#sthash.s1qlvOoO.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar