Senin, 08 Juli 2013

Surat Edaran Tentang Penetapan & Pengumuman DPS Beserta Lampiran Berita Acara


KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Jl. Lingkar Utara Piyaman Wonosari Gunungkidul KP.55813 Telp. (0274) 391210
 

Nomor      : 507/KPU.Kab-13.329619/VII/2013                                Wonosari, 8   Juli  2013
Sifat         : Segera
Lamp-       : -
Hal            : Penetapan dan Pengumuman
                    Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Kepada Yth,
1. Sdr. Ketua PPK
2. Sdr. Ketua PPS
Di-
      Gunungkidul

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, dan Surat Edaran KPU Nomor 458/KPU/VII/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman DPS,  maka perlu menyampaikan hal-hal  sebagai berikut :
1.    PPK memastikan bahwa seluruh Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah selesai disusun dan dicetak dengan menggunakan formulir Model A.1-KPU pada hari selasa, 9 Juli 2013. 
2.    PPK memastikan bahwa PPS melakukan rapat pleno PPS dalam menetapkan DPS dan melakukan rekapitulasi DPS di wilayahnya pada tanggal 10 Juli 2013, dengan menggunakan formulir Model BA.1-KPU (Berita Acara) dan Model A.1.1-KPU (Rekap DPS). 
3.    PPK memastikan bahwa format DPS menggunakan formulir Model A.1-KPU dengan halaman pertama memuat 20 nama pemilih dan halaman kedua dan seterusnya memuat 25 pemilih, serta Penetapan DPS  harus ditandatangani oleh Ketua PPS.
4.    PPS menyerahkan DPS yang telah ditetapkan dalam bentuk hardcopy (1 rangkap) dan Softcopy kepada KPU Kabupaten melalui PPK
5.    PPS harus mengumumkan DPS pada tanggal 11 sampai dengan 24 Juli 2013 di kantor PPS (balaidesa) dan di tempat calon TPS (RT/RW/Dusun) setempat.
6.    PPK menyalin DPS (Byname) dalam bentuk softcopy pada cakram padat (CD) dari seluruh PPS diwilayah kerjanya ke dalam format PDF (tidak bisa diubah) dan menyerahkannya kepada Panwaslu Kecamatan dan wakil Peserta Pemilu (Partai Politik dan/atau Perseorangan DPD) di tingkat kecamatan tanggal 12 sampai dengan 15 Juli 2013.
7.    PPK melakukan rapat Pleno rekapitulasi DPS di tingkat kecamatan pada tanggal 12 Juli 2013 dengan menggunakan formulir Model BA.2-KPU dan Model A.1.2-KPU, dan menghadirkan Panwaslu Kecamatan, Ketua PPS dan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan.
8.    PPK diharapkan dapat melaksanakan tahapan penetapan dan pengumuman DPS dengan optimal serta mematuhi tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU, dengan melakukan supervisi dan monitoring dan koordinasi terhadap penetapan dan pengumuman DPS oleh PPS dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten Gunungkidul

Demikian atas perhatiannya, dan agar  segera dilaksanakan

Ketua

ttd

Drs. H. Sukimin, MM
LAMPIRAN: (Klik Untuk Mengunduh)
  1. Form Model A.1.A-KPU
  2. Form Model BA.1-KPU
  3. Form Model BA.2-KPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar