KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Jl. Lingkar Utara Piyaman Wonosari
Gunungkidul KP.55813 Telp. (0274) 391210
Nomor : 507/KPU.Kab-13.329619/VII/2013 Wonosari, 8 Juli 2013
Sifat : Segera
Lamp- : -
Hal : Penetapan dan Pengumuman
Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Kepada Yth,
1. Sdr. Ketua
PPK
2. Sdr. Ketua
PPS
Di-
Gunungkidul
Sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD Tahun 2014, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan
Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, dan Surat Edaran
KPU Nomor 458/KPU/VII/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman DPS, maka perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
PPK
memastikan bahwa seluruh Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah selesai disusun
dan dicetak dengan menggunakan formulir Model A.1-KPU pada hari selasa,
9 Juli 2013.
2.
PPK
memastikan bahwa PPS melakukan rapat pleno PPS dalam menetapkan DPS dan
melakukan rekapitulasi DPS di wilayahnya pada tanggal 10 Juli 2013,
dengan menggunakan formulir Model BA.1-KPU (Berita Acara) dan Model A.1.1-KPU
(Rekap DPS).
3.
PPK
memastikan bahwa format DPS menggunakan formulir Model A.1-KPU dengan halaman
pertama memuat 20 nama pemilih dan halaman kedua dan seterusnya memuat 25
pemilih, serta Penetapan DPS harus
ditandatangani oleh Ketua PPS.
4.
PPS
menyerahkan DPS yang telah ditetapkan dalam bentuk hardcopy (1 rangkap) dan
Softcopy kepada KPU Kabupaten melalui PPK
5.
PPS harus
mengumumkan DPS pada tanggal 11 sampai dengan 24 Juli 2013 di kantor PPS
(balaidesa) dan di tempat calon TPS (RT/RW/Dusun) setempat.
6.
PPK menyalin
DPS (Byname) dalam bentuk softcopy pada cakram padat (CD) dari seluruh PPS
diwilayah kerjanya ke dalam format PDF (tidak bisa diubah) dan menyerahkannya
kepada Panwaslu Kecamatan dan wakil Peserta Pemilu (Partai Politik dan/atau
Perseorangan DPD) di tingkat kecamatan tanggal 12 sampai dengan 15 Juli 2013.
7.
PPK melakukan
rapat Pleno rekapitulasi DPS di tingkat kecamatan pada tanggal 12 Juli 2013
dengan menggunakan formulir Model BA.2-KPU dan Model A.1.2-KPU, dan menghadirkan
Panwaslu Kecamatan, Ketua PPS dan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu di
tingkat kecamatan.
8.
PPK
diharapkan dapat melaksanakan tahapan penetapan dan pengumuman DPS dengan
optimal serta mematuhi tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan
KPU, dengan melakukan supervisi dan monitoring dan koordinasi terhadap
penetapan dan pengumuman DPS oleh PPS dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten
Gunungkidul
Demikian atas perhatiannya,
dan agar segera dilaksanakan
Ketua
ttd
Drs. H. Sukimin, MM
LAMPIRAN: (Klik Untuk Mengunduh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar